Senin, 01 November 2010

Ghonimah,Fa'i ,Salab

Ghanimah, Salab dan Fa'i
A. Ghanimah

Ghanimah adalah barang-barang yang didapati dari musuh dengan jalan peperangan. Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan) mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.


pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.



B. Salab

Salab barang-barang yang dipakai musuh pada waktu peperangan. As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.


C. Fa’i
Fa’i adalah Barang-barang yang dipakai musuh dengan peperangan (pajaknya orang kafir). Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%)

Senin, 27 September 2010

Ilmu Dhoruri dan Ilmu Muhtasab
ILMU DLORURI
yaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.
Dalil Naqli: Al Maidah 33.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394].
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395].
Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396].
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu.
Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397].
Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.

Kamis, 19 Februari 2009

Kamis, 12 Februari 2009

Perkembangan Telepon

Kata telepon berasal dari bahasa Yunani,” yaitu tele ( jauh ) dan phone ( suara ), jadi telepon merupakan alat komunikasi jarak jauh melelui sinyal listrik yang diproses sedemikian rupa hingga menjadi suara.
Alexander Graham Bell pada tahun 1876 di Boston, Massachuset membuat telepon untuk pertama kali namun sebetulnya pada tahun 1849 di Italia telah diciptakan telepon oleh Antonio Meucci. Oleh karena itu pada September 2001, Meucci diterima sabagai pencipta telepon oleh konggresmerika, bukan Alexander Graham Bell.
11 Pebruari 1867-Gray menemukan sebuah pemancar caira untuk menggunakan dengan suatu telepon tetapi tidak mengembangkannya.
14 Pebruari 1876 Alexander Graham Bell menyampaikan hak paten”improvements in Telegraphy”(pengembangan di bidang telegrafi),untuk telepon electromagnetis yang menggunakan arus bolak-balik.
10 maret 1876 kebrhasilan pertama trasmisi telepon dari suara yang jernih menggunakan suatu pemancar cairan ketika Belll berbicara ke dalam alatnya.
30 Januari 1877 Bell’s U.S. mendapat paten 186,789 dikeluarkan untuk telepon electromagnetis menggunakan magnet permanent, besi difragma. 27 april 1877 Edison mempublikasikan patent tentang pemancar karbon (graphite). Paten 474,230 dikeluarkan pada Mei 1892, setelah 15 Tahun menunda karena pengadilan. Edison mendapatkan paten nomor 222,390 untuk pemancar butiran karbon tahun 1879.

Kamis, 05 Februari 2009